KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 53 TAHUN 1985
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA BAKTI HUSADA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka ;
Menimbang : 1. bahwa
untuk kesejahteraan hidup umat manusia pada umumnya dan bangsa
Indonesia pada khususnya perlu digalakkan pembangunan kesehatan;
2. bahwa
dalam rangka pertumbuhan dan pembangunan masyarakat pada umumnya dan
bidang kesehatan pada khususnya, perlu diikutsertakan Gerakan Pramuka
didalamnya;
3. bahwa
pembinaan generasi muda di bidang kesehatan dititik-beratkan pada
pemberian bekal pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan dan keterampilan di
bidang kesehatan dalam rangka membentuk masyarakat yang sehat dan
sejahtera;
4. bahwa
Gerakan Pramuka sebagai salah satu wadah pembangunan dan pengembangan
generasi muda bangsa Indonesia menjadi salah satu tumpuan harapan
masyarakat;
5. bahwa
berdasarkan pemikiran tersebut, dalam rangka usaha mencapai tujuan
Gerakan Pramuka dan tujuan pembangunan kesehatan, perlu dibentuk suatu
wadah atau tempat bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk
menyelenggarakan kegiatan nyata dan produktif dalam bidang kesehatan
yang bermanfaat bagi dirinya dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
6. bahwa berkenaan dengan itu pula perlu dibentuk Satuan Karya Pramuka Bakti Husada.
Mengingat : 1. Keputusan
Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun 1961 juncto Keputusan
Presiden Republik Indonesia nomor 46 tahun 1984 tentang Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 118/KN/77 tahun 1977 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
4. Piagam
Kerjasama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Direktorat Jenderal
Pembinaan Kesehatan Masyarakat No. 292/BINKESMAS/DJ/83, No. 054 Tahun
1983 tertanggal 1 Juli 1983
Memperhatikan : 1. Keputusan
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 02/MUNAS/83 tentang penilaian
laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti
1978-1983 dan Keputusan Nomor 07/MUNAS/83 tentang Rencana Kerja Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1983-1988.
M E M U T U S K A N:
Menetapkan :
Pertama : Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada seperti tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Menginstruksikan
kepada semua Kwartir Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan dan
melaksanakan petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya Bakti Husada dengan
sebaik-baiknya serta menjalin kerjasama dengan unsure Departemen
Kesehatan dan dinas-dinas lingkup kesehatan.
Ketiga : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 4 Juli 1985.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Letjen TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 53 TAHUN 1985
TETANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA BAKTI HUSADA
BAB I
PENDAHULUAN
Pt. 1. Umum
a. Gerakan
Pramuka mempunyai tugas pokok membina anak dan pemuda Indonesia agar
menjadi tenaga kader pembangunan bermoral Pancasila, yang kuat dan sehat
akan jasmani dan rohaninya.
b. Salah
satu upaya untuk membentuk tenaga kader pembangunan tersebut di atas
adalah membekali peserta didik dengan pengetahuan dan keterampilan
praktis dalam bidang kesehatan yang merupakan bagian penting dari
pembangunan nasioal.
c. Tujuan
pembangunan dalam bidang kesehatan antara lain untuk mencapai kemampuan
hidup sehat bagi setiap orang sehingga dapat mewujudkan derajat
kesehatan masyarakat yang optimal.
d. Kemampuan
hidup sehat setiap orang yang menuju terwujudnya derajat kesehatan
masyarakat yang mantap dapat dilihat dari menurunnya angka kematian yang
kasar, kematian bayi, dan kematian akibat berbagai macam penyakit
menular, serta meningkatnya umur harapan hidup waktu lahir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar